PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2010/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
mewujudkan tujuan pendidikan di daerah sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, diperlukan peyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang mampu memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik secara adil, merata dan bermutu,menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Indonesia Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendiidkan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan lainnya di kabupaten tersebut, yang mencakup Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Jenis dan Jenjang Pendidikan,Peran Pemerintah Daerah,Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan,Standar Pendidikan,Pengawasan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Tana Tidung mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan manajemen pendidikan perlu melakukan pembaharuan penyelenggaraan pendidikan secara lebih terencana, terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu 1 (satu) angka yaitu angka 1a;
2. Pasal 3 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (8) diubah;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) diubah;
7. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
9. Pasal 13 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6);
11. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah;
13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B;
14. Ketentuan Pasal 25 diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 30 ayat (I), ayat (2), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
18. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah;
19. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah;
20. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah;
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah;
22. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b);
23. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah;
24. Judul BAB XIX diubah;
25. Ketentuari Pasal 54 diubah;
26. BAB XX dihapus;
27. BAB XXI diubah, ditambah I (satu) Pasal yaitu Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/NO.13, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/ orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan pendidikan bersubsidi; dalam rangka perwujudan Kabupaten Toraja Utara sebagai Kabupaten Pendidikan, maka perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui suatu sistem pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran; penyelenggaraan pendidkan bersubsidi, khususnya pelayanan pendidikan dasar dan menengah bagi masyarkat perlu dilakukan berbagai upaya dari pemerintah daerah yang terarah dan berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bersubsidi di Kabupaten Toraja Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERSUBSIDI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 tahun 2010; Perpres No. 49 Tahun 2002; Permen Agama No. 03 Tahun 1983; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Kedudukan DFungsi Dan Tujuan, Jenjang Dan Masa Pendidikan, Penyelenggaraan, Pengelolaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Evaluasi Dan Sertifikasi, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai tuntutan nasional dan tantangan persaingan global untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan sumber daya, manusia, aparatur yang bermoral, berakhlak, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti Tugas Belajar atau Izin Belajar;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan Tuntutan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV KEWENANGAN;
BAB V PERSYARATAN;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII BATAS WAKTU TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR;
BAB VIII PERJANJIAN;
BAB IX PROSEDUR;
BAB X PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN;
BAB XI PEMBINAAN;
BAB XII PENGAKTIFAN KEMBALI;
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI;
BAB XIV PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB XV SANKSI;
BAB XVI PENGAWASAN;
BAB XVII TATA CARA BERAKHIR TUGAS;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan
Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987),
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2010
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 60 - tahun 2004 - tentang pembentukan - pengelolaan - dan - penyaluran - dana - abadi - di - bidang - pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. Thn 2010/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentun PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu mencabut Perda Kab. Cirebon No. 60 Tahun 2004 tentang pembentukan, Pengelolaan dan Penyaluran dana Abadi di Bidang , yang ditetapkan denan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres no. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengelolaan Dan Penyaluran Dana Abadi Di Bidang Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan; bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan biaya murah namun tetap memperhatikan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta tata kelola dalam sistem pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, visi. misi dan tujuan pendidikan, azas dan fungsi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nor formal, pendidikan informal, sarana dan prasarana, pendanaaan pendidikan, peran serta masyarakat, kerjasama, ketentuan pendidkan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2010.
64 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua siswa dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan pembebasan biaya pendidikan di Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai; pengaturan biaya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan norma-norma kependidikan yang berpedoman pada anggaran berbasis kinerja dengan biaya penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan perluasan akses, peningkatan mutu dan pelaksanaan tata kelola pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pembebasan Biaya Pendidikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali di ubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.04,TLD No.0145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sisten pendidikan nasional yang memberi pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan satuan pendidikan; hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan; dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah; kurikulum; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; buku teks pelajaran; pelayanan pendidikan; kerjasama pendidikan; penyelenggaraan pendidikan asing; data dan informasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
21 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat