Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN; BAB IV KEWENANGAN; BAB V PERSYARATAN; BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VII BATAS WAKTU TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR; BAB VIII PERJANJIAN; BAB IX PROSEDUR; BAB X PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN; BAB XI PEMBINAAN; BAB XII PENGAKTIFAN KEMBALI; BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI; BAB XIV PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN; BAB XV SANKSI; BAB XVI PENGAWASAN; BAB XVII TATA CARA BERAKHIR TUGAS; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
09 November 2010
Tanggal Berlaku
09 November 2010
Sumber
LD.2010/10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan