PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUMUT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, 28/ 3/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerab, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penvertaan Modal Pernerintah Daerah Pada PT. Bank Sumut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: asal 18 ayat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jumlah Dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Pengelolaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERKEBUNAN PANGLUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019.
Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha dan perubahan Permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sukoharjo, sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Tata Cara Pennyertaan Modal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pt.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalarn rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan peluang kerja sama dalam berinvestasi, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan investasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi delapan Bab dengan 43 (empat puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Investasi; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Bentuk; Pengelolaan Investasi Pemerintah Provinsi; Manajemen Risiko dan Pengendali Internal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/ TLD No.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Cilacap No 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan ayat (3) dalam Pasal 3 diubah dan ayat (4) dalam Pasal 3 dihapus, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu Pasal 3A Pasal 3B dan Pasal 3C, 4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah,5. Ketentuan Pasal 6 diubah,6. Ketentuan Pasal 7 diubah, 7. Ketentuan Pasal 8 diubah,8. Ketentuan Pasal 11 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Mengubah
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pen gelolaan Keuangan Daerah, Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u ndangan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 16 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya , dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/ atau kemudahan investasi
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pembangunan
perekonomian daerah yang selaras dengan tujuan negara
untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi
merupakan salah satu upaya untuk menarik penanam
modal dalam negeri maupun penanam modal asing
berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi di Daerah,
pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian lnsentif dan
Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
Tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembar:,an Negara Republiklndonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6300);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB III Pemohon
BAB IV Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB V Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan
BAB VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
BAB VII Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
BAB VIII Jangka Waktu Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi
BAB IX Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Investor
BAB X Pelaporan dan Evaluasi
BAB XI Pembinaan dan Pengawasan
BAB XII Sanksi Administratif
BAB XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 72, BD.2021/NO.72, LL Kab. Kubu Raya : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019
2 halaman dan 11 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat