PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha dan perubahan Permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sukoharjo, sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Tata Cara Pennyertaan Modal; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018
- 15
|