Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi BAB III Pemohon BAB IV Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi BAB V Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan BAB VI Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi BAB VII Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi BAB VIII Jangka Waktu Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi BAB IX Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Investor BAB X Pelaporan dan Evaluasi BAB XI Pembinaan dan Pengawasan BAB XII Sanksi Administratif BAB XIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan