Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.197.2014/NOREG 4.13/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk dinas daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah; - Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah;
3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah;
6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah;
7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Mengubah Perda nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan administratif dan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD serta mengakomodir bertambahnya beban kerja pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Prov. Sumsel, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro-Biro dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembagian beban kerja dan memudahkan koordinasi ke unit kerja terkait, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai fungsi, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa
Kalawa Atei yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Rumah Sakit Kalawa Atei pada Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, namun pelayanan
kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak orang
dengan gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara
optimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,
menyatakan bahwa setiap Pemerintah Daerah Provinsi wajib
mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan, beban kerja, peningkatan kinerja serta
demi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, maka perlu dilakukan
peningkatan status dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi
Rumah Sakit Khusus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL;
BAB V
KOMITE MEDIK;
BAB VI
STAF MEDIK FUNGSIONAL;
BAB VII
KOMITE KEPERAWATAN;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan
Provinsi Kalimantan Tengah dan produk-produk hukum daerah
lain yang mengatur tentang Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014
Keprotokolan Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dengan memperhatikan peranan dan kedudukan pemerintahan Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten yang berada di wilayah perbatasan antar negara atau kabupaten terluar Negara Republik Indonesia, untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; tata keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau di selenggarakan untuk mendorong menggerakkan dan menunjang kelancaran pelaksanaan peningkatan kinerja pemerintahan daerah; visi dan misi Bupati menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan dan menata kembali Tata Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Janda/Dudanya; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota; Keputusan Presiden nomor 50 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan protokol dalam kegiatan resmi pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, profesionalisme, dan citra baik pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan resmi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat