Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB III SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL; BAB V KOMITE MEDIK; BAB VI STAF MEDIK FUNGSIONAL; BAB VII KOMITE KEPERAWATAN; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan