Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2014

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2015
Tanggal Berlaku
13 Februari 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan