Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 19 Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat