organ - dan - kepegawaian - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2007/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah air Minum dalam pelayanan kepada masyarakatPermendagri No. 7 Tahun 1998 tentang kepengurusan Perusahaan Daerah air Minum dan Keputusan permendagri No. 34 Tahun 200 maka perlu membentuk Perda tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerag Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU N. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Perusahaan Daerah, Organ Perusahaan Daerah, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan
untuk menetapkan kebijakan penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan
tarif retribusi, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis
Retribusi Kabupaten.
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi
Parkir untuk Umum;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II;
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Golongan serta besaran tarif Retribusi Parkir Pinggir Jalan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2007 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sudah tidak sesuai
lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa, yang mencakup Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Karang Taruna, dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat. Peraturan juga menetapkan maksud dan tujuan lembaga tersebut, kedudukannya di desa, kepengurusan, tugas, fungsi, kewajiban, larangan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Indramayu Tahun 2007 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16
Desember tahun 2006 serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama pada tanggal 16 Desember 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu mengatur kembali tata cara pencalonan,
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Persyaratan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa,
Persyaratan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya,
Mekanisme Dan Biaya Pengisian Perangkat Desa Lainnya,
Penetapan Perangkat Desa Lainnya,
Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya,
Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa,
Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa,
Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya,
Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat