Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007

ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Perusahaan Daerah, Organ Perusahaan Daerah, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 September 2007
Tanggal Pengundangan
11 September 2007
Tanggal Berlaku
11 September 2007
Sumber
LD 2007/7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan