Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 21);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 142);
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 37);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005
Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 188-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI pada Peralatan Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri
Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 189-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan Pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi Dan Kejaksaan Negeri Tubei
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2003; PP no.27 Tahun 1983; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.4 Tahun 1987; Kepmendagri No.5 Tahun 1992; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retrubusi Izin Gangguan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Goloangan Retribusi, Retribusi Izin Gangguan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pengumutan,Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Tata Car Pengapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Ketentuan Pidan, Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasai 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005, periu membentuk Peraturan Bupati Pati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 T ahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2005.
KEPPRES No. 151 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000
tugas - fungsi - tata kerja - satuan polisi pamong praja
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2005/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 34; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tersebut dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari bagi Pejabat Struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Tegal sesuai dengan bidang masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan
Perdagangan Internasional
Mencabut :
KEPPRES No. 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001
KEPPRES No. 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
KEPPRES No. 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat