Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 151 Tahun 2000

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
151
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2000
Sumber
LN. 2000 No. 186, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 84 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  2. KEPPRES No. 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan