Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retrubusi Izin Gangguan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Goloangan Retribusi, Retribusi Izin Gangguan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pengumutan,Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Tata Car Pengapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Ketentuan Pidan, Penyidik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan