PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
pasal 14 ayat (2)
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 18
Tahun
2018
tentang
Lembaga
Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa, Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; 10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
5
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor
8
Tahun
2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
5
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; 11. Peraturan Walikota Batu Nomor
94
Tahun
2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan
Fungsi,
serta
Tata
Kerja
Kelurahan Kota
Batu
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali
Kota
Batu Nomor 137 Tahun
2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Batu Nomor
94
Tahun
2016
Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian
Tugas
dan
Fungsi, serta Tata Kerja Kelurahan Kota Batu;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, LKK, ADMINISTRASI, PEMBINAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran I Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa daerah wajib memberikan perlindungan atas keabsahan identitas dan kepastian hokum atas status hak sipil penduduk melalui pemberian akses dalam memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman, bahwa masih banyak penduduk di daerah yang belum memiliki dokumen kependudukan sehingga perlu mendekatkan pelayanan agar kepemilikan dokumen dapat ditingkatkan, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, perlu dilakukan perubahan terhadap pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan guna memberikan kemudahan proses dan mempercepat akses pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan. Pengaturan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan ini bertujuan untuk: a. memenuhi target kepemilikan dokumen kependudukan yang bersinergi dengan target capaian secara nasional; b. meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan; c. membantu kemudahan dan percepatan upaya pelayanan kepada masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan; dan d. meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Sistem Pelaporan Kelahiran, Kematian, Pindah dan Datang (LAMPID) Centre Berbasis Media Sosial pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan antara sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran maka perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta, maka diperlukan pengaturan tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta adalah:
a. Tim Pelaksana Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta;
b. sasaran Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta; dan
c. tata cara Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat