Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan. Pengaturan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan ini bertujuan untuk: a. memenuhi target kepemilikan dokumen kependudukan yang bersinergi dengan target capaian secara nasional; b. meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan; c. membantu kemudahan dan percepatan upaya pelayanan kepada masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan; dan d. meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat