Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018

Pencatatan Perkawinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1153, Peraturan.go.id: 26 hlm.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 10687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan