Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Materi pokok: Pembentukan, Keanggotaan dan Persyaratan, Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pengisian Anggota BPD, Peningkatan Kapasitas BPD, Kelembagaan dan Tata Kerja BPD, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota BPD, Musyawarah, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD, Masa Jabatan Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD, Pembiayaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan : 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren telah secara nyata berpartisipasi
dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan
manusia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren dalam fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat masih perlu diberikan dukungan dari
Pemerintah Daerah seperti fasilitasi dan pendanaan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum dalam pengaturan fasilitasi pengembangan
pesantren di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren, pendanaan, partisipasi masyarakat, koordinasi, kerja sama, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan perkembangan situasi serta kondisi saat ini , maka Tarif Angkutan Kota di Kota Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 28 Pebruari 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarip Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Magelang tidak termasuk luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintah berdaarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) PP No. 8 Tahun 2003 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No . 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 20003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Jatisono Dan Pembentukan Desa Tlogopandogan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan dengan adanya usul dan prakarsa
masyarakat mengenai pernbentukan Desa
Tlogopandogan sebagai Oesa yang berdiri sendiri dan
terpisah dari Oesa Jaiisono serta dengan
memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas
wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan
tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa,
dipandang perlu untuk membentuk Desa
Tlogopandogan sebagai hasil pemecahan Desa
Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang. Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupatetn Demak Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nornor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa jatisono dan pembentukan desa tlogopandogan, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
11 hal
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum berbasis data desa/kelurahan yang akurat sehingga perlu dilakukan pendataan desa/kelurahan presisi secara partisipatif;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan yang akurat, diperlukan pengaturan tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Arah Kebijakan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Pendataan Data Desa dan Kelurahan Presisi; BAB III Tata Kelola Pendataan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi; BAB IV Keamanan dan Kerahasiaan Data Desa Dan Kelurahan Presisi; BAB V Partisipasi Masyarakat; BAB VI Penanggung Jawab; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat