Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Dana Transfer ke Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati No.27 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017, terdapat tambahan alokasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah. Bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Dana Transfer ke Desa Kabupaten Wonosobo No : 142/593/2017 tanggal 2 November 2017, telah dilaksanakan penghitungan perubahan besaran Dana Transfer ke Desa Tahun 2017;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No : 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan No : 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No : 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2017; Perda Kabupaten Wonosobo No.14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo No.3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian ADD dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES No. 22 tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
26 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tuban tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 6 Tahun 2014
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 43 Tahun 2014
6. PP No 60 Tahun 2014
7. Permendagri No 12 Tahun 2007
8. Permendagri No 111 Tahun 2014
9. Permendagri No 82 Tahun 2015
10. Permendagri No 83 Tahun 2015
11. Permendagri No 84 Tahun 2015
12. Perda No 8 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unssur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa; Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 233); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 225); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 230); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 231); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 241);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis.
-(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa wajib membuat laporan secara berkala setiap akhir semester atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 29 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.6 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No. 4 3 Tahun 2014;5.PMDN No.112 Tahun 2014 ;6.Perda Kab Pandeglang No. 1 Tahun 2015
1.ketentuan umum;2.jenis pemilihan kepala desa;3.pemilihan kepala desa serentak;4.perselisihan hasil pemilihan kepala desa;5.pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;6.sanksi;7.pemberhentian kepala desa;8.pembiayaan;9.ketentuan lain lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; bahwa Pera.turan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahuo 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang pedoman teknis penyusunan peraturan di desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Duda Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Duda Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem
ndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1 Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Batas Wilayah Desa
Pasal 3 Penegasan Batas Wilayah Desa Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHON 2017 TENTANG TATA CARA PEM:BAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnan telah diubat
Menetapkan
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 1'ahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2016 ten tang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sldenreng Rappang Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 16);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rap pang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian, Penctapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Sidenrcng Rappa.ng (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
RappangTahun 2017 Nomor 6).
Pasal I
Pasal 5
Pasal 18
Pasal 19
Pasal n
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
NOMOR 28 TAHON 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAH ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 04 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCL\If DABA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil cvaluasi Kcpala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II Direktorat -Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengenai Penyaluran Dana Dcsa Tahap II, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penycsuaian;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan Peraturan Bupati Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mcngingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tah)!R .J959 tent:ang Perobcntukan Daerah-Daerah 1'ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 57 l 7);
3. Ketentuan Pasal 12, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
SANKSI
Pasal 12
( 1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Terdapat Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau
c. terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional I di daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam ha! terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
4. Pasal 13 dihapus
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat