PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHON 2017 TENTANG TATA CARA PEM:BAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnan telah diubat
Menetapkan
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 1'ahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2016 ten tang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sldenreng Rappang Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 16);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rap pang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian, Penctapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Sidenrcng Rappa.ng (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
RappangTahun 2017 Nomor 6).
- Pasal I
Pasal 5
Pasal 18
Pasal 19
Pasal n
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- NOMOR 28 TAHON 2017
- 5
|