Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 29 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.jenis pemilihan kepala desa;3.pemilihan kepala desa serentak;4.perselisihan hasil pemilihan kepala desa;5.pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;6.sanksi;7.pemberhentian kepala desa;8.pembiayaan;9.ketentuan lain lain;10.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 29 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.29
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3918 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan