Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unssur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa; Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat