Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi Dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tugas pengInputan data Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah secara interaktif dan terkoneksi langsung dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan honorarium untuk petugas pengInput tersebut;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Tahun 2020,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS INPUT DATA KEGIATAN EVALUASI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/orang/kegiatan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada UPTD RSUD Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka ASN perlu ditingkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Risiko Kerja bagi ASN pada UPTD RSUD Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014;
3. UU No. 36 Tahun 2014;
4. PP No. 18 Tahun 2016 seagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
7. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
8. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019;
9. Perwali Kota Manado No. 17 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. Jam Kerja;
b. Ruang Lingkup Komponen Penilaian Perhitungan Pemberian TPP;
c. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
d. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 39
TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN THR TAHUN 2020 - PNS - BERSUMBER DARI APBD
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2020/ No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Serang No 10 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya; 3. Pemberian Tunjangan Hari raya; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Rari Raya; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengendalian Internal; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam bentuk pemberian insentif bagi guru tidak tetap/pegawai tidak tetap pada sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, diperlukan adanya petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkannya dengan Peraturan Walikota Pariaman.
UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat VII Bab dan 10 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Penerima Insentif; Bab III Pengajuan, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban Insentif; Bab IV Pertanggungjawaban Insentif; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Tujuan Pemberian Insentif adalah mengingkatkan kesejahteraan Guru Tetap/Pegawai Tidak Tetap; dan meningkatkan kinerja Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap.
Sasaran penerima Insentif adalah pendidik dan tenaga kependidikan (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap) bukan Pegawai Negeri Sipil pada SD Negeri dan SMP Negeri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman No 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PENJABARAN APBD KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka 28 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terkait Penyesuaian Program dan Kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
b. bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.7/2020 tentang rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo. (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2019 Nomor 11);
16.Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pencapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Kota Palopo Tahun 2019 Nomor 36);
Pasal 1: Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II
Pasal 2: Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 No. 74; TLN RI No. 1822);
2. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 183 TLN RI No. 6398);
3. UU No. 24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 (LN RI Tahun 2015 No. 58, TLN RI No. 5679);
4. PP No. 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 42, TLN RI No. 6322);
5. PP No. 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
6. PP No. 24 Tahun 2020;
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
9. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2019;
10. Perwali Manado No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Manado No. 8 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Tunjangan Hari Raya;
c. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
d. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
e. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2019 DICABUT
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian THR kepada PNS yang bersumber dari APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu disusun ketentuan perhitungan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 41 Tahun 2018, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Tata Cara Pembayaran
7. Pendanaan
8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat