Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD 2020/No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
106/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019
Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan
Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabu paten
Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainn yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu
memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat
Desa; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan
lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan,
dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan
Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 103 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN
OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai,
seperti pemberian uang makan”;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
“Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72059
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, Pergub No. 22 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; serta Pergub No. 22 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Pergub No. 22 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72010).
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 104 Tahun 2022
PETUNJUK – TEKNIS – PEMBERIAN – TUNJANGAN – HARI – RAYA – DAN – GAJI – KETIGA – BELAS – KEPADA – APARATUR – NEGARA – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – NIAS – SELATAN – YANG – BERSUMBER – DARI – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – KABUPATEN – NIAS – SELATAN – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-1074 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA GAJI KETIGA BELAS, TATA CARA PEMBAYARAN, PENGENDALIAN INTERNAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD.2020/NO.104 LL Kota Pontianak : 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan melaksanakan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak perlu meningkatkan/ menambah Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2017, Perwako No.49 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 17 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan khususnya terkait dengan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kebijakan anggaran belanja berdasarkan program prioritas (money follow program) dan peralihan urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Dasar Hukum ; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Materi Pokok : Penilaian Kinerja Instansi, Tambahan Penghasilan, Laporan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat