Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VII Bab dan 10 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Penerima Insentif; Bab III Pengajuan, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban Insentif; Bab IV Pertanggungjawaban Insentif; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup. Tujuan Pemberian Insentif adalah mengingkatkan kesejahteraan Guru Tetap/Pegawai Tidak Tetap; dan meningkatkan kinerja Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap. Sasaran penerima Insentif adalah pendidik dan tenaga kependidikan (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap) bukan Pegawai Negeri Sipil pada SD Negeri dan SMP Negeri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan