PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SEBATIK PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2018/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebatik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung dan mempercepat terwujudnya sistem prasarana dan sarana transportasi di wilayah kecamatan Sebatik Utara, Sebatik, Sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Barat yang berkedudukan di Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara yang cepat, aman, murah dan tepat waktu, dipandang perlu melakukan penataan terhadap organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan di wilayah kecamatan tersebut. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan di Kecamatan Sebatik sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan kedudukan UPT dalam struktur organisasi Dinas Perhubungan serta fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh UPT tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas dan angkutan di wilayah Sebatik. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk jabatan-jabatan dan unit-unit di dalamnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Menetapkan tugas dan tanggung jawab UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik, seperti pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan, serta pelayanan publik di bidang perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Biaya Angkut Bagi Penumpang Transportasi Sungai yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang angkutan sungai, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap usaha di bidang angkutan sungai; untuk melaksanakan ketentuan PP No. 20 Tahun 2010 Pasal 72 tentang Angkutan di Perairan perlu mengatur mengenai penyediaan biaya yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah bagi Penumpang transportasi sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Biaya Angkut Bagi Penumpang Transportasi Sungai yang Tidak Mampu.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rute dan Biaya, Bab III Kriteria Penumpang; Bab IV Kriteria Speedboat; Kriteria V Mekanisme Pelayaran; Bab VI Mekanisme Pembayaran; Bab VII Kewenangan; Bab VIII Evaluasi dan Pelaporan; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PENYEBERANGAN SEI JEPUN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka administratif pengoperasiannya, dipandang perlu membentuk unit penyelenggara pelabuhan untuk mengatur, membina,mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Sei Jepun Nunukan. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dankegiatan Penyeberangan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Nunukan pada Dinas PerhubuganKabupaten Nunukan.
Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah degan Undang-undang Nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 47 Tahu 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundagan-Undagan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tugas dan fungsi UPT dalam mengelola pelabuhan penyeberangan, seperti pelayanan penumpang dan barang, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan pengawasan kegiatan pelabuhan. Mengatur struktur organisasi dan wewenang UPT, termasuk jabatan-jabatan yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam hal pengelolaan, administrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Menjelaskan ketentuan-ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS POS LINTAS BATAS LAUT LIEM HIE DJUNG PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO.9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
bahwa PLBL liem hie djung merupakan salah satu simpul utama Transportasi Laut pada Kabupaten Nunukan yang dimana melayani aktifitas Penyebrangan angkutan barang dan penumpang keberbagai wilayah di Provinsi Kalimantan utara. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung pada dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan pelabuhan penyeberangan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan tugas dan fungsi UPT, termasuk pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan di pos lintas batas laut tersebut. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti pemeriksaan dokumen, pengaturan lalu lintas laut, dan pelayanan terhadap pengguna jasa. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk posisi-posisi yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Ini mencakup jabatan-jabatan yang diperlukan untuk operasional pos lintas batas laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan pemberian Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan kesesuaian antar jarak tempuh dan
kendaraan yang digunakan tanpa mengurangi kualitas
pelayanan publik. Dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak
(BBM) dan Pelumas Untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kapuas dan tidak sesuai dan perlu
dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kapuas
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Bahan Bakar
Minyak dan Pelumas untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun 2016 Nomor 9), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Jaringan Trayek Angkutan Umum Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa jaringan trayek angkutan umum di Kabupaten Sambas telah diatur dalam peraturan bupati Sambas Nomor 15 Tahun 2007;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 2011, PP No.74 Tahun 2014, Kepmenhub No.KM35 Tahun 2003, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.15 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 Bupati Nomor 15 Tahun 2007;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pengendalian Ojek di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menimbulkan dampakdalam penyelenggaraan angkutan umum dan keberadaanya sampai saat ini belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan
UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016
Persyaratan, Pengemudi, Pangkalan Ojek, Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Kepala Dinas Perhubungan
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2018
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2018;
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
11. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 05) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 352);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 357);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB III
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan
kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
b. bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis
bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan
lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Keputusan Mentertentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi Parkir untuk Umum;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retriusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 41);
Penentuan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, serta tempat khusus parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat