Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan di Kecamatan Sebatik sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan kedudukan UPT dalam struktur organisasi Dinas Perhubungan serta fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh UPT tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas dan angkutan di wilayah Sebatik. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk jabatan-jabatan dan unit-unit di dalamnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Menetapkan tugas dan tanggung jawab UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik, seperti pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan, serta pelayanan publik di bidang perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat