Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebatik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan di Kecamatan Sebatik sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan kedudukan UPT dalam struktur organisasi Dinas Perhubungan serta fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh UPT tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas dan angkutan di wilayah Sebatik. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk jabatan-jabatan dan unit-unit di dalamnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Menetapkan tugas dan tanggung jawab UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik, seperti pengaturan lalu lintas, pengawasan angkutan, serta pelayanan publik di bidang perhubungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebatik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.18
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan