ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perlu mengarahkan pembangunan di
Kota Padang dengan memanfaatkan ruang secara
berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras,
seimbang, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa rencana tata ruang Kota Padang
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun
2010-2030 memerlukan penyesuaian terhadap
dinamika pembangunan, perubahan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan penataan
ruang nasional;
c. bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (5) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, mengamanatkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Padang Tahun 2010-2030.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012.
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PADANG TAHUN 2010-2030, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Repubik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Daerah adalah Kota Padang;
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah;
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8. Rencana struktur ruang wilayah kota adalah rencana yang
mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah
pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain
untuk melayani kegiatan skala kota, meliputi sistem jaringan
transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem
jaringan telekomunikasi, sistem sumber daya air dan sistem
jaringan lainnya.
9. Rencana pola ruang wilayah kota adalah rencana distribusi
peruntukan ruang wilayah kota yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan budi daya sampai dengan akhir masa
berlakunya RTRW Kota yang dapat memberikan gambaran
pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun
mendatang.
10. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
11. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat
RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan pola
pemanfaatan ruang wilayah kota yang merupakan hasil dari
kegiatan perencanaan tata ruang.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat
RDTR Kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang
untuk rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kota.
14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek
fungsional.
15. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budi daya.
16. Kawasan lindung kota adalah kawasan lindung yang secara
ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah
kota, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap
kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kota, dan
kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah kota.
17. Kawasan sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan
palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan
sungai.
18. Kawasan sempadan pantai adalah sepanjang tepian pantai yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai,
minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah
darat.
19. Kawasan sempadan jalan rel kereta api adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara
kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api.
20. Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau
berpotensi tinggi mengalami bencana.
21. Kawasan budi daya kota adalah kawasan di wilayah kota yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
22. Lingkungan/kawasan perumahan adalah kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
lingkungan.
23. Kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang
diperuntukkan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan
penghidupan.
24. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rancana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai
bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah kawasan
yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa,
termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu
mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan
nilai tambah pada satu kawasan perkotaan.
27. Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang bersangkutan.
28. Kawasan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi
kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
29. Dihapus
30. Kawasan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi
kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan
dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik
wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
31. Kawasan Peruntukan Pertambangan yaitu wilayah yang
memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat,
cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan
tempat dilakukan seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang
meliputi: penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan
pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan, serta
tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya
maupun kawasan lindung.
32. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan
secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
33. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang yang selanjutnya
disingkat RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan
pola pemanfaatan ruang wilayah kota yang merupakan hasil dari
kegiatan perencanaan tata ruang.
34. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah
area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
35. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH
adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk
dalam katergori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun
yang berupa badan air.
36. Kawasan strategis kota adalah kawasan yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, dan pendayagunaan sumber daya alam
dan teknologi tinggi.
37. Pusat pelayanan kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial
dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota
dan/atau regional.
38. Sub pusat pelayanan kota adalah pusat pelayanan ekonomi,
sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
39. Pusat lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial
dan/atau administrasi lingkungan kota.
40. Sistem jaringan transportasi adalah suatu kesatuan
pemindahan manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat
lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan
oleh manusia.
41. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat
pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh
pelayanannya dalam satu hubungan hirarkis.
42. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
43. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang
terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai
tempat sehingga merupakan satu sistem.
44. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
45. Bandar udara adalah adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
46. Sistem jaringan telekomunikasi adalah suatu kesatuan teknik
pengiriman atau penyampaian informasi dari suatu tempat ke
tempat lain.
47. Wilayah sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih
daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya
kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
48. Daerah Aliran sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah
suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan
ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
49. Sistem pengelolaan air limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.
50. Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu yang selanjutnya disebut
IPLT adalah sistem yang mengolah lumpur yang berasal dari
pengurasan tangki septik atau cubluk.
51. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS
adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran
ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah
terpadu.
52. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut
TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah.
53. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah
tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media
lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
54. Bencana alam adalah berupa gempa bumi karena alam, letusan
gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan,
kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit
tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian
antariksa/benda-benda angkasa.
55. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota adalah arahan untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota sesuai
dengan RTRW Kota melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan kota yang berisi usulan
program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan
waktu pelaksanaan.
56. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah
petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan
pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu
pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang
yang sesuai dengan rencana tata ruang.
57. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota
adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat/disusun dalam upaya
mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai
dengan RTRW Kota yang diuraikan dalam bentuk ketentuan
umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kota.
58. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kota adalah
ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan
unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun
untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan
RTRW Kota.
59. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah kota sesuai kewenangannya
yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan
ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan
pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana
tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
60. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya
untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan
yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat
untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
61. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi
siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
62. Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada
seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau
mengambil manfaat atas tanah tersebut.
63. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
64. Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik secara struktur atau fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana.
65. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
66. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya
disebut TKPRD adalah tim bersifat adhoc yang dibentuk
mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang di Kota Padang dan mempunyai fungsi
membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam koordinasi
penataan ruang di daerah.
67. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
68. Transportasi Massal adalah satu bentuk angkutan berorientasi
pelanggan dan mengkombinasikan stasiun, kendaraan,
perencanaan dan elemen-elemen sistem transportasi pintar ke
dalam sebuah sistem yang terpadu dan memiliki satu identitas
unik.
69. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya
secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang
bersangkutan.
70. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan
kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan
palung sungai.
71. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam
yang berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air
proses biologi, dan panas bumi.
72. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan
lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
73. Instalansi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat
IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang
limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air
tersebut untuk digunakan pada aktifitas yang lain.
74. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse,
recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
RTRW Kota berasaskan :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Lingkup wilayah perencanaan terdiri dari :
a. wilayah daratan dengan luas kurang lebih 694,76 km2 yang
terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan dan 104 (seratus empat)
kelurahan; dan
b. wilayah pesisir serta wilayah daratan pulau-pulau kecil.
(2) Batas wilayah perencanaan mencakup :
a. sebelah barat berbatas dengan Samudera Hindia;
b. sebelah timur berbatas dengan Kabupaten Solok dan Kota
Solok;
c. sebelah selatan berbatas dengan Kabupaten Pesisir Selatan;
dan
d. sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Padang Pariaman.
(3) Lingkup wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam peta dengan skala 1: 25.000 yang terdapat
pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Lingkup materi rencana terdiri atas :
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Strategi pengendalian pengembangan pada kawasan rawan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, meliputi :
a. mengendalikan pengembangan berbagai kegiatan di kawasan
yang rawan terhadap bencana;
b. mengembangkan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk
mengurangi dampak bencana;
c. mengendalikan ruang yang sudah terbangun pada kawasan
rawan bencana; dan
d. mengembangkan kota yang berketahanan iklim dan
berketahanan bencana dengan bangunan ramah lingkungan.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
Strategi pengembangan kawasan perkantoran untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf l meliputi :
a. mempertahankan perkantoran pemerintah provinsi pada lokasi
yang sudah berkembang saat ini;
b. mengembangkan perkantoran pemerintah kota secara terpusat
dan terpadu di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah;
c. mengembangkan perkantoran pemerintah skala kecamatan dan
kelurahan secara tersebar pada pusat-pusat kecamatan dan
kelurahan; dan
d. mengembangkan perkantoran swasta secara tersebar pada
seluruh wilayah Kota Padang dan koridor sepanjang jalan utama.
7. Ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf e, huruf d, huruf f diubah, ditambah
huruf k, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Strategi pengembangan kawasan perdagangan dan jasa sebagai
bagian dari penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan
menyediakan fasilitas perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan
kota dan regional serta nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf m, meliputi :
a. melakukan rehabilitasi dan revitalisasi fasilitas perdagangan yang
tidak tertata dan menurun kualitas pelayanannya;
b. melakukan rehabilitasi dan revitalisasi pasar rakyat yang ada;
c. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa skala pelayanan
lokal dan regional pada pusat-pusat pelayanan;
d. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa di Pusat Kota
yang meliputi Padang Barat, Padang Timur, Padang Selatan,
Padang Utara, dan Nanggalo;
e. mengembangkan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan yang terpadu dan saling mendukung;
f. membangun pasar rakyat yang berfungsi sebagai perkulakan di
Kecamatan Koto Tangah;
g. mewajibkan bagi pengembang perdagangan modern menyediakan
ruang untuk kegiatan usaha kecil dan menengah;
h. mendorong pengembangan bangunan dan kawasan multi fungsi
bertaraf nasional dan internasional di pusat pelayanan kota;
i. mengalokasikan ruang untuk sektor informal;
j. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai suatu kawasan
produksi dengan unit pengolahan dan pemasaran produksi
perikanan; dan
k. mengintegrasikan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa
dengan simpul angkutan massal sehingga ramah terhadap pejalan
kaki.
8. Ketentuan Pasal 22 huruf b, huruf c diubah, huruf d dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
Strategi pengembangan kawasan pendidikan dalam rangka
penyediaan ruang untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
sesuai dengan kebutuhan pengembangan daerah di masa yang akan
datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p meliputi :
a. menata kegiatan pendidikan sesuai dengan peruntukkan
ruangnya;
b. mengarahkan pengembangan kegiatan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan dinamika perkembangan daerah di seluruh
wilayah daerah berdasarkan skala pelayanan dengan
memperhatikan fungsi, letak, aksesibilitas dan daya dukung
lingkungan; dan
c. mengembangkan fasilitas pendukung pengembangan kawasan
pendidikan yang meliputi :
1. fasilitas perdagangan dan jasa;
2. perumahan pendukung pendidikan tinggi; dan
3. ruang terbuka hijau.
d. dihapus.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
Strategi pengembangan RTH untuk fungsi ekologi, fungsi ekonomi
maupun fungsi sosial budaya baik privat maupun publik yang dapat
meningkatkan kualitas kenyamanan ruang kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf r, terdiri dari :
a. menyediakan RTH publik sebesar 20 (dua puluh) persen dari luas
wilayah kota setelah dikurangi luas kawasan hutan lindung,
kawasan suaka alam, dan pelestarian alam;
b. menyediakan RTH privat sebesar 10 persen dari luas wilayah
kota setelah dikurangi luas kawasan hutan lindung, kawasan
suaka alam, dan pelestarian alam; dan
c. menjadikan RTH sebagai bagian dari estetika dan lansekap kota.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s, meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan
di sekitar aset kawasan pertahanan dan keamanan untuk
menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan/atau
c. turut serta memelihara dan menjaga aset kawasan pertahanan
dan keamanan.
|