Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penjabaran Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, BAB III Pengangkatan, BAB IV Wewenang dan Tanggungjawab, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Mekanisme Kerja, BAB VIII Masa kerja dan Pemberhentian, BAB IX Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat