Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2019

Tim Bupati Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penjabaran Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, BAB III Pengangkatan, BAB IV Wewenang dan Tanggungjawab, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Mekanisme Kerja, BAB VIII Masa kerja dan Pemberhentian, BAB IX Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.13
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan