RPJMD
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024.
- Dasar hukum dari peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958; c. UU No. 25 Tahun 2004; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; e. PP No. 8 Tahun 2008; f. Permendagri No. 86 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kedudukan dan Sistematika; IV. Isi dan Uraian RPJMD; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
- 10 halaman; 5 halaman penjelasan
|