Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kedudukan dan Sistematika; IV. Isi dan Uraian RPJMD; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat