Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peran Dan Fungsi, Serta Cakupan RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Pidana, Jangka Waktu dan Peninjauan Kembali, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat