Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka tarif pelayanan kesehatan kelas III sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali perlu disesuaikan. Serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Prepres No. 32 Tahun 2014
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
3. Nama, Objek dan Subjek Tarif
4. Kebijakan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
5. Struktur dan Besaran Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 124) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sejahtera;
bahwa merokok adalah mencemarkan lingkungan kesehatan karena akibat bahaya dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, diperlukan upaya dalam menetapkan kawasan tanpa rokok untuk kesehatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.27 seri d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan;
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Hanau;
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Hanau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/ Menkes/ Per/XI/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Organisasi Rumah
Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa hak untuk hidup sehat dan
bebas dari asap rokok merupakan hak
setiap warga negara yang harus
dilindungi dan menjadi tanggung jawab
negara untuk memenuhi hak tersebut
b. bahwa perilaku merokok di tempat
umum merupakan kebiasaan yang
masih dilakukan oleh sebagian
masyarakat Kota Bengkulu, sehingga
perlu dilakukan pembatasan dengan
penerapan kawasan tanpa rokok untuk
mengurangi dan mencegah dampak
buruk merokok
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
3. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor
188/Menkes/PB/I/2011
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan
b. tempat proses belajar mengajar
c. tempat anak bermain
d. tempat ibadah
e. angkutan umum
f. tempat kerja, dan
g. tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Kota Bengkulu
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013 dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013;
1. kebijakan dan strategi
2. langkah-langkah penanggulangan
3. surveilans
4. tugas, tanggung jawab, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2015
PEMBELAJARAN ILMU GIZI BERBASIS MAKANAN KHAS DAERAH GORONTALO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menerapkan sumber daya manusia Provinsi Gorontalo yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan upaya peningkatan tradisi dan budaya ten tang makanan khas daerah serta menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2003; UU 36 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 18 Tahun 2012; UU 23 Tahun 2014; PP 68 Tahun 2002; PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013; Perpres 22 Tahun 2009; Perpres 42 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Pemendagri 1 Tahun 2014; raturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014; Perda 12 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembelajaran ilmu gizi makanan daerah gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penerapan pembelajaran ilmu gizi bebasis makanan khas daerah gorontalo, penganekaragaman bahan makanan menuju ketahanan pangan berbasis bahan pangan lokal, peningkatan perilaku kesehatan masyarakat, pengembangan penganekaagamaan makanan khas gorontalo, informasi dan edukasi, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Terdiri dari 17 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut melalui Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman; bahwa terhadap pemberian jasa pelayanan kesehatan
serta jasa lainnya pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, dapat dilakukan pungutan kepada masyarakat berupa retribusi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus berdasarkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Tata Cara Penerimaan Dan Pengelolaan Retribusi;
17. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Kerja Sama;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
c. bahwa dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;bahwa urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup , tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Anak;
5. Kelembagaan;
6. Pengawasan;
7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
8. Tanggung Jawab;
9. Sanksi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, fungsi dan manfaat, pembentukan dan jenis RTH, penataan RTH, perizinan, larangan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat