pencabutan-perda-pelayanan kesehatan-rsud
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
c. bahwa dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dicabut.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
- 3 hlm
|