Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2015

Pembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembelajaran ilmu gizi makanan daerah gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penerapan pembelajaran ilmu gizi bebasis makanan khas daerah gorontalo, penganekaragaman bahan makanan menuju ketahanan pangan berbasis bahan pangan lokal, peningkatan perilaku kesehatan masyarakat, pengembangan penganekaagamaan makanan khas gorontalo, informasi dan edukasi, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
12 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2015
Tanggal Berlaku
12 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 872 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan