Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembelajaran ilmu gizi makanan daerah gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penerapan pembelajaran ilmu gizi bebasis makanan khas daerah gorontalo, penganekaragaman bahan makanan menuju ketahanan pangan berbasis bahan pangan lokal, peningkatan perilaku kesehatan masyarakat, pengembangan penganekaagamaan makanan khas gorontalo, informasi dan edukasi, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat