Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak Anak; 5. Kelembagaan; 6. Pengawasan; 7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 8. Tanggung Jawab; 9. Sanksi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan