- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak Anak; 5. Kelembagaan; 6. Pengawasan; 7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 8. Tanggung Jawab; 9. Sanksi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat