Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum f. tempat kerja, dan g. tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
28 September 2015
Tanggal Berlaku
28 September 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan