Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah dan Lagu Mars sebagai simbol identitas
daerah dan jati diri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian integral dari Negara
b. Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas dan berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2003 tentang pemenang lomba sayembara
lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur, perlu menetapkan lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk
Produk-produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur;
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2
(1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan
Undang-Undang Dasar1945.
(2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah :
a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah.
b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas,
guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika.
BAB III
BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3
Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini.
Pasal 4
Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar
a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya.
c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak
mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano,
Danau Towuti dan Danau Mahalona.
g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan
Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis
erat kaitannya denan Legenda Sawerigading.
h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah.
i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai
fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan
Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’.
j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan
mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur.
k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian.
(2) Makna Sandi a. Padi
12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di
Kerajaan Luwu. b. Rantai
4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang
telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To
Luwu.
c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur
(tanggal 3).
d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima)
e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu
Timur (Tahun 2003).
(2) Makna Warna
a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis.
c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan.
d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6
(1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah.
(2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten.
(3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB V
PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8
Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
BAB VI
L A RA N G A N Pasal 9
(1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah.
(2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10
(1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e.
g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
i. Menghentikan penyidikan.
j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Pasal 13
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12, 13, 14, 15, 17, 18 Dan 19 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 2, SERI D NOMOR 8, TLD No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 59 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; Belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan; pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga pemerintahan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Nopember 2004, perlu menyusun APBD Propinsi Kalimantan Tengah TA 2005;
b. bahwa APBD Propinsi Kalimantan Tengah TA 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Propinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagai berikut: 1. Pendpatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005
bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TABALAR DAN KECAMATAN MARATUA KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat, serta memperhatikan masukan saran dari masyarakat dan sejarah berdirinya Kampung - Kampung di Wilayah Pantai, maka perlu adanya perubahan nama Kecamatan yaitu Kecamatan Tubaan menjadi Kecamatan Tabalar ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) Tentang Penetapan Undang-Uandang Darurat Nomor 3 Tahun 1953. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang - Undang (Memori Penjelasan dalam Lembar Negara Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kecamatan Tabalar Dan Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005
ABSTRAK:
Sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tanggal 8 Maret 2005, maka dipandang perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005. Dengan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2003,
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat