bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TABALAR DAN KECAMATAN MARATUA KABUPATEN BERAU
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan dan untuk efisiensi dan efektifitas pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat, serta memperhatikan masukan saran dari masyarakat dan sejarah berdirinya Kampung - Kampung di Wilayah Pantai, maka perlu adanya perubahan nama Kecamatan yaitu Kecamatan Tubaan menjadi Kecamatan Tabalar ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) Tentang Penetapan Undang-Uandang Darurat Nomor 3 Tahun 1953. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang - Undang (Memori Penjelasan dalam Lembar Negara Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau.
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kecamatan Tabalar Dan Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
- 9 HLM
|