KEUANGAN DPRD
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 2, SERI D NOMOR 8, TLD No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
- UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 59 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; Belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan; pengelolaan keuangan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
- 13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
|