Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat