administrasi-pemerintahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga pemerintahan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman.
|