Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 15 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, PMK No. 49/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian THR
3. Pembayaran
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 14 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya; Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab V Tata Cara Pembayaran; Bab VI Pengendalian Internal; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD.2020/26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020, Dan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan perlu adanya penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020, Sehingga sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 diubah.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun aatau Tunjangan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010.
Tunjangan Harl Raya diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. penerima gaji terusan dari PNS;
d. pegawai non-PNS pada BLUD; dan
e. calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Bahwa pemberian Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil terutama dalam masa pandemi Covid-19 sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Penutup;
Pemberian Gaji Ketiga Belas;
Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
Pengendalian Internal;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Walikota Nomor 30 tahun 2019 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja
Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan,
Ajudan Walikota/Wakil WalikotajSekretaris Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 30 tahun 2019 tentang Pernberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional
Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,
Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan
Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan
Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah no. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2020.
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta THR kepada PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di LIngkungan Pemerintah Kota Tomohon DICABUT.
III Bab, Pasal 14 (6 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personil yang bertugas di Unit Pengadaan Barang dan Jasa berhak
menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan be ban, kondisi, resiko dan/ atau
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penghitungan Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
20.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku
Pengadaan Barang/ Jasa;
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dearah Kota Metro Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
BABV
KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN
BAB VI
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
BAB VII
PENILAIAN TUNJANGAN
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN DAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Tidak ada
Tidak ada
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai NonPegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS;
2. PEMBAYARAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS;
3. PENDANAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.26, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomro 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tunjangan Hari Raya; pemberian tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat