Peraturan Walikota ini terdiri atas 14 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya; Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab V Tata Cara Pembayaran; Bab VI Pengendalian Internal; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat