Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Walikota Nomor 30 tahun 2019 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja
Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan,
Ajudan Walikota/Wakil WalikotajSekretaris Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 30 tahun 2019 tentang Pernberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional
Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,
Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan
Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan
Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- 4 Halaman
|