Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan