Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan, Auditor Dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; 4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai; 5. Kehadiran Kerja; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat