Tunjangan Harl Raya diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah Kota Pasuruan yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. penerima gaji terusan dari PNS; d. pegawai non-PNS pada BLUD; dan e. calon PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat