Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545); 5. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4; 6. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 55 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2020 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2020
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2020 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2019, namun dikarenakan adanya perubahan pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 2014; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017 yg telah diubag dg PP No 17 Th 2020; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
Perubahan Peraturan walikota Tangerang Nomor 94 Th 2019 tentang Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 94 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan · Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah
tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
rekomendasi Kementrian Dalam Negeri sebagaimana
tersebut dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor
900 /237 /Keuda perihal Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat:
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 22. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
( 1) Pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas,
mendapatkan TPP pada jabatan definitifnya ditambah sebesar 20°/o
(dua puluh persen) dari nilai total TPP yang berhak diterima jabatan
yangdiampu (2) Untuk mendapatkan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pegawai yang bersangkutan wajib membuat sasaran kinerja
pegawai jabatan yang diampu dengan nilai minimal 51 (lima puluh
satu).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahtaraan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, serta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai. Pedoman mengenai tambahan penghasilan pegawai yang telah diterbitkan dianggap kurang efektif dan kurang efisien sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERWALI No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan, pemberian tambahan penghasilan pegawai, mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai, monitoring, evaluasi dan pembinaan pegawai, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mencabut PERWALI No. 50 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 7 Tahun 2018
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya, pemberian tunjangan hari raya, waktu pembayaran tunjangan hari raya, tata cara pembayaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang;
UU Nomor 17 tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 44 Tahun 2020; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Maagelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, pembayaran gaji ketiga belas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019
.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, daerah diharapkan memberikan Insentif bagi Petugas Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum pada lamp iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat