Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan program legislasi daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dan rencana pembangunan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Visi Dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; serta Tatacara Penyusunan Dan Pengelolaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 4, https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Serta Pelaporan Kinerja Pada Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2012
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1)
huruf e dan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Nama, Subjek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir;
8. Lokasi Tempat Parkir;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Wilayah dan lokasi Pemungutan Retribusi;
11. Pemungutan Retribusi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu pengaturan Bupati:
1. pengelolaan pelayanana parkir di tepi jalan dan tempat khusus;
2. tata cara pemungutan dan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi; penghapusan piutang, pemberian dan pemanfaatan insentif.
16 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2012
APBD; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2012/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hump a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin; Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Paturan-Pemerintah Nomor 38 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengembalian Sisa Dana; Belanja Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; penyusunan Organisasi dan Tata Kerja tersebut sifatnya terbatas pada beberapa Organisasi Dinas Daerah berupa perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Dinas yang sudah terbentuk sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 1.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nqmor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah Pemkab Mimika, perlu dilakukan pemekaran dinas-dinas daerah Kab. Mimika.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur perubahan atas peraturan daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a, e, h, k, dan ditambahkan huruf o dan p. (2) pasal 4 dan pasal 4A, (3) pasal 8 dan pasal 8A, (4) pasal 11 dan pasal 11A, (5) Pasal 14 ayat (3) huruf f dihapus, (6) pasal 17 ayat (3) huruf c, dan (7) penambahan pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan / Atau Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk menjamin persediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD;
c. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, belum ada pedoman yang mengatur fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang dan /atau Jasa pada Satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 tahuun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 tahun 2008;
Peraturan Dacrah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
a. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
b. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
e. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan;
f. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar;
g. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
h. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSU F.L. Tobing;
i. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta dan Gambar;
k. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2004 Tanggal 29 Juni 2004 Tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan;
l. Peraturan Daerah Koja Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 30 Januan 2008 Tentang Perpakiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32
Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun
2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakot. Sibolga Nomor 9 Tahun
2008; Perdakot Sibolga Nomor 10 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 11
Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 12 Tahun 2008; Perdakot Sibolga
Nomor 13 Tahun 2008; Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2008; Perdakot
Sibolga Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan
menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan
retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa
umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran
penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi;
wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada
Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing;
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor;
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau
penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan
tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan
sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa
penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakot Sibolga Nomor 25 Tahun 1998,
Perdakot Sibolga Nomor 14 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 10 tahun
2001; Perdakot Sibolga Nomor 11 Tahun 2000, Perdakot Sibolga Nomor 13
Tahun 2001, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2004, Perdakot Sibolga Nomor
2 Tahun 2008, Perdakot Sibolga Nomor 7 Tahun 2009, Perdakot Sibolga
Nomor 3 Tahun 2005; Perdakot Sibolga Nomor 15 Tahun 1998, Perdakot
Sibolga Nomor 9 Tahun 2004, dan Perdakot Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Pada saat Perda ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan
Perda yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini, masih dapat ditagih
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang ada di bidang retribusi
daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
38 Hlm, Penjelasan: 12 Hlm, Lampiran: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2012 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat