PEDOMAN-PENGADAAN-BARANG-DAN/ATAU-JASA-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-YANG-MENERAPKAN-POLA-PENGELOLAAN-KEUANGAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan / Atau Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk menjamin persediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD;
c. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, belum ada pedoman yang mengatur fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang dan /atau Jasa pada Satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 tahuun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 tahun 2008;
Peraturan Dacrah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA; 3. KETENTUAN PENUTUP;.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
- 8
|