Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permenkumham No. 22 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum antara lain untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Papua. Penerima bantuan hukum ditujukan pada setiap orang yang memenuhi kriteria miskin dan memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya, kelompok rentan dan kelompok marjinal. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum serta melakukan identifikasi dan klarifikasi perkara yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum ke badan peradilan setempat. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Biro Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan antara lain: berbadan hukum, memiliki kantor, memiliki struktur organisasi yang aktif, aktif melakukan pemberian bantuan hukum dan terverifikasi oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua bersama Bagian Hukum kabupaten/kota. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004,UU No 28 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 65 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 39 Tahun 2007,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 69 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 28 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah N0 56 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 19 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No79 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
117 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD KOTA MAKASSAR 2022 NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang
menyatakan bahwa sinergitas dan penyelarasan kebijakan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat lebih lanjut
dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum dan
rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar dalam penyusunan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( l)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1Tahun2020 ten tang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Ta.hun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor l 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 2018,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1777)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1540);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (berita Negara Republik
Indonesia Nomor 288);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
431);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 496);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023 (berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1 Tahun
2019);
27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2006, Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2012 Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2012 Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2012 Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015
tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2035
(Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015);
32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Makassar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Makassar Nomor 2);
36. Peraturan Walikota Makassar Nomor 85 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun
2023 (berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 85).
Pasal 2 APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah .
pasal 3 APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.
Rp5.648.477.147.700,00
Pasal 4 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.766.438.430.840,00
Pasal 13 Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp892.038.716.860
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 6 TAHUN 2022
20 Pasal (15 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kerja sama Daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk, Subjek, dan Objek Kerja Sama;
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri;
Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Monitoring dan Evaluasi;
Kelembagaan Kerja Sama Daerah;
Force Majeure dan Wanprestasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah bahwa
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 580/04E/HK/2022
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemondokan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena perkembangan perindustrian,perdagangan, pariwisata, dan pendidikan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, diperlukan partisipasi semua pihak, serta sejalan dengan perkembangan usaha pemondoksm, perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pemondokan dengan memperhatikan nilai sosial dan relig.uis masyarakat di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 11 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahb dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perwali No 44 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemondokan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan pemondokan, izin penyelenggaraan pemondokan, hak, kewajiban, dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu 2022 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Luwu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Dua Belas bulan Agustus Tahun 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004: UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010. PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018. PP Nomor 12 Tahun 2019. Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Luwu Nomor 12 Tahun 2018; PMK Nomor 211/PMK.07/2022; PMK Nomor 212/PMK.07/2022; Perda Nomor 3 Tahun 2021;Perbup. Luwu Nomor 80 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Daerah otonom, Bupati, Sekretaris Daerah, Keuangan Daerah, Peraturan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus Anggaran Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.499.998.049.538,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Bupati menetapkan peraturan Bupati Luwu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
9 Pasal (19 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.6/TLD No.380
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN PIUTANG DAERAH YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH. BAB XIII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVII Bab, 210 Pasal (91 Hlm.) dan 22 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pempus Dan Pemda, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberepa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Kab. Maros 2022 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) pasal 12 ayat (2) , pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (2) pasal 22 ayat (2) pasal 24 ayat (3) pasal 25 ayat (4) pasal 28 ayat(3) pasal 29 ayat (3) pasal 31 ayat (3) dan pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik, ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha diatur dalam peraturan daerah
c. bahwa pengelolaan sampah di daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional efektif dan efisien
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981: UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 25 tahun 2009
bab I ketentuan umum
bab II asas, maksud dan tujuan
bab III Ruang Lingkup
bab IV tugas dan wewenang pemerintah daerah
bab V kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah
bab VI hak, kewajiban dan larangan
bab VII penyelenggaraan pengelolaan sampah
bab VIII kelembagaan dan kerjasama
bab IX perizinan pengelolaan sampah
bab X pengelolaan sampah spesifik
bab XI kompensasi
bab XII insentif dan disentif
bab XIII pengembangan, penerapan teknologi dan sistem informasi
bab XIV pembinaan dan pengawasan
bab XV partisipasi dan penerapan serta masyarakat
bab XVI sanksi administratif
bab XVII ketentuan penyidikan
bab XVIII ketentuan pidana
bab XIX ketentuan peralihan
bab XX katentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
peraturan daerah kabupaten maros nomor 6 tahun 2022
XX Bab, 63 Pasal (29 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasaan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat