Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB X PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN PIUTANG DAERAH YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH. BAB XIII BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Luwu Utara 2022 No.6/TLD No.380
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan