Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemondokan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan pemondokan, izin penyelenggaraan pemondokan, hak, kewajiban, dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat